Jumat, 18 Maret 2011

Sanad dan Matan

 Sanad dan Matan
  
Sanad atau isnad secara bahasa artinya sandaran, maksudnya adalah jalan yang
bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan
menyampaikannya. Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan
berakhir pada orang sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni Sahabat.
Misalnya al-Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka al-Bukhari dikatakan mukharrij
atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang
sebelum al-Bukhari dikatakan awal sanad sedangkan Shahabat yang meriwayatkan hadits
itu dikatakan akhir sanad.

Matan secara bahasa artinya kuat, kokoh, keras, maksudnya adalah isi, ucapan atau
lafazh-lafazh hadits yang terletak sesudah rawi dari sanad yang akhir.

Para ulama hadits tidak mau menerima hadits yang datang kepada mereka melainkan jika
mempunyai sanad, mereka melakukan demikian sejak tersebarnya dusta atas nama Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipelopori oleh orang-orang Syi’ah.

Seorang Tabi’in yang bernama Muhammad bin Sirin (wafat tahun 110 H) rahimahullah
berkata, “Mereka (yakni para ulama hadits) tadinya tidak menanyakan tentang sanad,
tetapi tatkala terjadi fitnah, mereka berkata, ‘Sebutkan kepada kami nama rawi-rawimu,
bila dilihat yang menyampaikannya Ahlus Sunnah, maka haditsnya diterima, tetapi bila
yang menyampaikannya ahlul bid’ah, maka haditsnya ditolak.’”[1]

Kemudian, semenjak itu para ulama meneliti setiap sanad yang sampai kepada mereka
dan bila syarat-syarat hadits shahih dan hasan terpenuhi, maka mereka menerima hadits
tersebut sebagai hujjah, dan bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka mereka
menolaknya.

Abdullah bin al-Mubarak (wafat th. 181 H) rahimahullah berkata: “Sanad itu termasuk
dari agama, kalau seandainya tidak ada sanad, maka orang akan berkata sekehendaknya
apa yang ia inginkan"[2]

Para ulama hadits telah menetapkan kaidah-kaidah dan pokok-pokok pembahasan bagi
tiap-tiap sanad dan matan, apakah hadits tersebut dapat diterima atau tidak. Ilmu yang
membahas tentang masalah ini ialah ilmu Mushthalah Hadits.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons